Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh aparatur Gampong yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Gampong selama 9 (Sembilan) tahun. Pejabat Keuchik Gampong diusulkan oleh Tuha Peut Gampong melalui musyawarah Gampong dan dan diangkat dengan surat keputusan Bupati.
Keuchik Gampong Simpang Gadeng adalah Pejabat Keuchik Gampong yang ditetapkan oleh Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2020. Dalam menjalankan kepemimpinannya Keuchik Gampong Simpang Gadeng dibantu oleh aparatur Gampong yang terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris Gampong, 1 (satu) orang Kaur Keuangan, 1 (satu) Orang Operator Gampong/Kaur Tata Usaha dan Umum), 1 (satu) Orang Kaur Perencanaan Gampong, 4 (empat) Orang Kepala Dusun, 1 (satu) Ketua Pemuda Desa, 1 (satu) Ketua PKK, 2 (dua) Orang Keujruen Blang, 8 (delapan) Orang Kader Posyandu, , 4 (empat) Orang Kader Posbindu,1 (satu) Tengku Sagoe Gampong, dan 1(satu) Orang Kader Pembangunan Manusia (KPM) Gampong.
Pada Tahun 2020 ini Gampong Simpang Gadeng telah menerima Alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya beruba ALokasi Dana Gampong (ADG) dan Bagian Hasil Pajak Retribusi Kabupaten (BHPRK). Dana tersebut telah digunakan dengan baik untuk kepentingan pembangunan Gampong sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat Gampong Simpang Gadeng yang telah ditetapkan dalam Qanun Gampong Simpang Gadeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Gadeng berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.